Wednesday, April 25, 2007

Serba - Serbi Komuni Kudus dan Larangannya

RENUNGAN Vacare Deo Artikel VACAREDEOHolytrinit yCarmel.com
05 Februari 2006; Iman Katolik: Serba - Serbi Komuni Kudus dan Larangannya
(Oleh : Fr Paulus Maria, CSE)

Pengantar

Setiap kali mengikuti perayaan Ekaristi baik harian maupun mingguan, seluruh umat yang sudah dibaptis secara Katolik menerima komuni kudus dalam rupa Roti dan Anggur (atau sering pula dalam rupa Roti saja). Komuni kudus yang kita terima ini merupakan Tubuh dan Darah Kristus. Yesus telah menebus umat-Nya dengan wafat disalib. Kematian Yesus di salib bukanlah akhir segalanya namun merupakan awal dari misteri penebusan umat manusia, karena Yesus bukan hanya wafat begitu saja melainkan sungguh-sungguh bangkit ke surga. Jikalau Yesus tidak bangkit maka sia-sialah iman kepercayaan umat Katolik. Justru dengan kebangkitan Yesuslah seluruh umat Katolik akan dipersatukan- Nya di surga kelak.

Kemudian apakah Yesus juga meninggalkan semua umat Katolik sebagai yatim piatu dalam perjuangan hidup melawan dunia, setan, dan diri sendiri? Apakah Yesus meninggalkan kita sebatang kara di dunia ini? Tentu saja tidak. Yesus tidak meninggalkan kita seorang diri menghadapi perjuangan hidup yang semakin kompleks ini. Yesus hadir dalam setiap pribadi dan mendampingi kita. Ia tidak meninggalkan anak-anak-Nya sendirian, Yesus selalu menyertai kita senantiasa sampai akhir zaman. (bdk. Mat. 28:20)

Pada hari sebelum menderita Ia mengambil roti dengan tangan-Nya yang kudus dan mulia, dan sambil menengadah kepada Allah Bapa yang Mahakuasa, Ia mengucap syukur dan memuji Allah, memecah-mecahkan roti itu dan memberikannya kepada murid-murid- Nya seraya berkata, "Terimalah dan makanlah, inilah Tubuh-Ku yang diserahkan bagimu." Demikian pula, sesudah perjamuan Ia mengambil piala yang luhur dengan tangan-Nya yang kudus dan mulia. Sekali lagi Ia mengucap syukur dan memuji Allah lalu memberikan piala itu kepada murid-murid- Nya seraya berkata, "Terimalah dan minumlah, inilah piala darah-Ku, darah perjanjian baru dan kekal, yang ditumpahkan bagimu dan bagi semua orang demi pengampunan dosa. Lakukanlah ini untuk mengenangkan Daku." (Doa Syukur Agung I)

Realitas Saat Ini

Saudaraku yang terkasih, marilah mendalami tentang komuni kudus ini menurut perspektif iman Gereja Katolik. Melalui tulisan ini kita mau melihat kapan komuni kudus tidak boleh diterima oleh seseorang ataupun tidak boleh diberikan kepada seseorang. Komuni kudus ini lebih-lebih tidak boleh diterima oleh mereka yang sudah bercerai kemudian menikah lagi. Sedangkan realitas yang ditemui dalam masyarakat Indonesia saat ini adalah banyaknya angka perceraian di kota-kota besar, dan sayangnya orang Katolik juga terkena "imbas" perceraian, sehingga ada juga orang Katolik yang bercerai.

Mereka yang mengalami permasalahan ini harus ditolong. Membantu saudara yang kesulitan bukanlah melulu tugas pastor paroki, melainkan juga merupakan kewajiban bagi seluruh umat-Nya. Sudah sepatutnya kita membantu saudara seiman yang dirundung permasalahan cerai, dan dengan penuh perhatian mengusahakan agar mereka jangan menganggap diri terpisah dari Gereja, karena sebagai orang yang telah dibaptis mereka dapat dan harus berpartisipasi dalam kehidupan menggereja sehari-hari. Terlebih lagi agar mereka tetap setia mendengarkan Sabda Allah, mengikuti Misa kudus dan tetap bertekun dalam doa-doa mereka. Seluruh umat bersatu padu bersama dengan Gereja mendoakan dan mendukung mereka agar semakin bertumbuh dalam iman, harapan, dan cintakasih akan Kristus.

Hubungan dengan Komuni Kudus

Praktik Gereja Katolik tidak mengizinkan mereka yang sudah bercerai dan menikah lagi untuk menerima komuni kudus. Hal ini disebabkan mereka hidup dalam status bertentangan dengan persatuan cintakasih Kristus dengan Gereja Katolik yang diwujudkan dalam Ekaristi suci. Mereka ini tidak diperkenankan menerima komuni, karena jika diperkenankan menerima komuni maka akan muncul kebingungan dan kesesatan dalam umat sehubungan dengan ikatan perkawinan yang tak terputuskan, yang merupakan salah satu ajaran sentral Gereja Katolik.

Maka dari itu, seperti yang ditekankan dalam Kitab Hukum Kanonik, mereka yang terlibat dalam dosa berat akan di ekskomunikasi dan interdik, lebih khusus mereka yang bercerai dan menikah lagi tidak diperkenankan untuk menerima komuni kudus (bdk. Kan. 915-916). Lalu bagaimana atau dengan cara apa mereka yang bercerai bisa dipersatukan kembali untuk menyambut Tubuh Kristus dalam setiap kali Misa kudus? Apa tindakan Gereja? Apakah Gereja diam saja? Pastilah Gereja Katolik tidak tinggal diam, mereka bisa menyambut Tubuh Kristus kembali dengan persyaratan tertentu.

Selanjutnya sarana yang dibutuhkan untuk menyatukan mereka dengan Kristus adalah melalui Sakramen Rekonsiliasi atau Sakramen Tobat. Baru setelah mereka mengakukan dosa berat tersebut, mereka diperbolehkan untuk menyambut komuni kudus, menyambut Tubuh Kristus dalam perayaan Ekaristi suci. Hal ini dapat dilakukan dengan syarat bahwa mereka betul-betul menyesali perbuatannya yang telah memutuskan perjanjian dan kesetiaan Kristus. Secara khusus lagi mereka siap untuk menjalani cara hidup yang tidak lagi bertentangan dengan ikatan perkawinan yang tak terputuskan. Dalam arti konkret mereka mewajibkan dirinya dalam pantang mutlak terhadap perbuatan-perbuatan suami-istri.

Akhirnya, bagaimana dengan mereka yang tidak mau bertobat? Apakah mereka juga masih boleh menerima komuni kudus? Namun demikian, Gereja memiliki keyakinan yang kokoh bahwa mereka yang tidak mau menerima hukum Tuhan dan masih hidup menyimpang, Tuhan tetap akan memberikan rahmat pertobatan dengan syarat mereka tetap bertekun dalam doa, tobat, dan cintakasih sehingga mereka pun bisa selamat.

Larangan-larangan

Kiranya penting untuk diketahui tentang berbagai larangan atau pun hal lainnya yang berkaitan erat dengan komuni kudus, di antaranya adalah :

1. Larangan pemberian komuni kudus
Larangan pemberian komuni kudus bisa dilihat dalam Kitab Hukum Kanonik (KHK) yakni :
Kan. 915, "Penyambutan komuni suci tak diperkenankan terhadap orang-orang yang terkena ekskomunikasi dan interdik.."

2. Larangan penerimaan komuni kudus
Kan. 916, "Yang sadar berdosa berat, tanpa menyambut Sakramen Pengakuan sebelumnya, jangan menyambut Tubuh Tuhan, kecuali jika ada alasan tepat serta tiada kesempatan mengaku. Dalam hal demikian hendaknya ia ingat bahwa ia wajib membuat tobat sempurna yang meliputi niat untuk sesegera mungkin mengaku."

Ada pun hal penting yang harus diperhatikan ketika setiap orang menerima Sakramen Tobat adalah disposisi batin (sikap batin), tidak hanya menyesali segala dosa dan kesalahan yang telah diperbuat namun juga memiliki niat yang teguh untuk memperbaiki diri dan kembali kepada Allah sepenuhnya. Disposisi batin amatlah penting agar Sakramen Tobat sungguh dapat menyelamatkan para "pendosa berat." (bdk. Kan.987)

Dalam Katekismus Gereja Katolik (KGK) dirumuskan pula akan hal-hal tersebut :

KGK No. 1650
Dalam banyak negara, dewasa ini terdapat banyak orang Katolik yang meminta perceraian menurut hukum sipil dan mengadakan perkawinan baru secara sipil. Gereja merasa diri terikat kepada perkataan Yesus Kristus, "Barangsiapa menceraikan isterinya lalu kawin dengan perempuan lain, ia hidup dalam perzinahan terhadap isterinya itu. Dan jika si isteri menceraikan suaminya dan kawin dengan laki-laki lain, ia berbuat zinah." (Mrk. 10 : 11-12) Oleh karena itu, Gereja memegang teguh bahwa ia tidak dapat mengakui sah ikatan yang baru kalau perkawinan pertama itu sah. Kalau mereka yang bercerai itu kawin lagi secara sipil, mereka berada dalam satu situasi yang secara obyektif bertentangan dengan hukum Allah. Itu sebabnya, mereka tidak boleh menerima komuni selama situasi ini masih berlanjut. Dengan alasan yang sama mereka juga tidak boleh melaksanakan tugas-tugas tertentu dalam Gereja. Pemulihan melalui Sakramen Pengakuan hanya dapat diberikan kepada mereka yang menyesal, bahwa mereka
telah mencemari tanda perjanjian dan kesetiaan kepada Kristus, dan mewajibkan diri supaya hidup dalam pantang yang benar.

KGK No. 1651
Kepada orang-orang Kristen yang hidup dalam situasi ini dan yang seringkali mempertahankan imannya dan ingin mendidik anak-anaknya secara Kristen, para imam dan seluruh jemaat harus memberi perhatian yang wajar, supaya mereka tidak menganggap diri seakan-akan terpisah dari Gereja, karena mereka sebagai orang yang dibaptis dapat dan harus mengambil bagian dalam kehidupannya. Dan "Hendaklah mereka didorong untuk mendengarkan Sabda Allah, menghadiri kurban Ekaristi, tabah dalam doa, menyumbang kepada karya-karya cintakasih dan kepada usaha-usaha jemaat demi keadilan, membina anak-anak mereka dalam iman Kristen, mengembangkan semangat serta praktik olah tapa, dan dengan demikian dari hari ke hari memohon rahmat Allah." (FC 84)

Kesimpulan :

Melalui tulisan ini kiranya sudah jelas bahwa orang Katolik yang berdosa berat tidak boleh menerima komuni kudus, terutama mereka yang bercerai kemudian menikah lagi. Hubungan mereka dengan Allah harus kembali diperdamaikan melalui Sakramen Tobat. Baru setelah sakramen rekonsiliasi mereka diperbolehkan untuk menyambut komuni yang tidak lain merupakan Tubuh Kristus sendiri. Mereka juga dituntut untuk sungguh-sungguh mengubah cara hidupnya dan kembali kepada Kristus dengan segenap hati, jiwa, pikiran, dan tentunya seluruh perbuatannya harus sesuai dengan hukum Allah.

Oleh karena itu, marilah sungguh-sungguh mengimani Kristus yang sungguh hadir dan hidup dalam komuni kudus yang kita terima setiap kali merayakan kurban Kristus di meja altar dalam perjamuan suci Ekaristi. Sebab Kristuslah sumber dan pusat hidup umat Katolik seluruhnya.

Sharing :
Setiap kali akan menerima komuni kudus, apa saja yang engkau lakukan? Bagaimanakah engkau mempersiapkan dirimu untuk menyambut Tubuh Tuhan itu? Sharingkanlah pengalamanmu.

No comments: